Ketua Koperasi Pesantren Jadi Tersangka Kasus Longsor Tambang Galian Gunung Kuda Cirebon

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang galian Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang melibatkan dinas terkait pertambangan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masing masing dengan inisial AK dan AR," tutur Sumarni, Sabtu malam, 31 Mei 2025. Keduanya adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang. 

Keduanya dianggap melanggara Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. 

Keduanya juga dikenakan pasal Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. 

"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," tutur Sumarni. Polisi masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus longsornya tambang galian C Gunung Kuda. 

Merujuk pada keterangan Polda Jawa Barat, inisial AK menunjuk pada  Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, adapun AR adalah Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah. 

Dari berita sebeumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa longsor di Galian C Gunung Kuda di Cirebon. Keenamnya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut.

“Keenamnya adalah Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kopontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku pengawas langsung lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku pengawas langsung lokasi galian, Arnadi selaku supir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Mei 2025.

Longsor di tambang galian batu alam Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tidak ada suaranya tiba-tiba langsung brek,” turut Edit Jaedi salah seorang pemilik warung di sekitar lokasi galian tambang. 

Adapun Sukardi, warga setempat menjelaskan saat peristiwa longsor terjadi, banyak orang yang tengah bekerja. “Waktu kejadian banyak mobil truk yang sedang antri muatan,” tutur Sukardi.

Hingga Sabtu, 31 Mei 2025, sebanyak 17 korban tewas ditemukan di lokasi longsor. Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon Letkol M Yusron memperkirakan masih ada korban lain yang tertimbun longsor. Proses pencarian akan dilanjutkan hari ini, Ahad, 1 Juni 2025. 

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |