KIP Jateng Telusuri Arsip Ijazah Jokowi di Solo

7 hours ago 2

KOMISI Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah memeriksa dokumen administrasi pencalonan Wali Kota Surakarta tahun 2005 di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Hal itu dilaksanakan karena ada sengketa keterbukaan informasi publik mengenai dokumen administrasi pencalonan Joko Widodo di ajang Pemilihan Wali Kota Surakarta 2005.

Pemeriksaan ini untuk menelusuri keberadaan dokumen yang dimohonkan dalam perkara nomor register 040/SI/IX/2025, dengan Muhammad Taufiq sebagai pemohon dan Pemerintah Kota Surakarta sebagai pihak termohon.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Objek sengketa dalam perkara tersebut mencakup dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pendaftaran kepala daerah, termasuk ijazah jenjang SD hingga perguruan tinggi yang dikaitkan dengan pencalonan Jokowi pada Pemilihan Wali Kota Surakarta 2005 itu. 

Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardyanti, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia menuturkan dalam persidangan sebelumnya, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyatakan dokumen yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan lembaga kearsipan daerah. Karena itu, majelis memandang perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi penyimpanan arsip.

“Pemeriksaan ini untuk menguji keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya dalam persidangan,” ujarnya saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan. 

Pemeriksaan dilakukan di area depo arsip Dispersip Surakarta sesuai lokasi yang telah ditunjukkan dalam proses persidangan. Seluruh proses pengecekan berlangsung tertutup dan hasilnya akan menjadi bagian dari pertimbangan sidang lanjutan.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Zaki, mengatakan sengketa ini telah berjalan sejak September 2025 dan kini memasuki tahap persidangan lanjutan. Ia menilai permohonan ini berkaitan dengan upaya memperoleh kejelasan mengenai keberadaan dokumen administrasi pencalonan kepala daerah.

"Terdapat perbedaan keterangan antara pihak pemohon dan instansi terkait mengenai pengelolaan arsip tersebut, termasuk soal apakah dokumen pernah diserahkan oleh lembaga penyelenggara pemilu ke dinas kearsipan daerah," ungkap Ahmad. 

Ia menambahkan, rangkaian pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya majelis untuk memastikan kebenaran data yang disengketakan sebelum mengambil keputusan dalam perkara tersebut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |