Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Minta RUU Pemilu Segera Dibahas

9 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Tujuannya adalah memperkuat keterwakilan perempuan di kontestasi politik.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mikewati Vera Tangka menilai adanya kelemahan tata kelola pemilu dalam menghadirkan rasa aman bagi perempuan yang berkontestasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sepakat bahwa rasa aman partisipasi perempuan dalam pemilu tidak cukup dihadirkan secara normatif, namun harus menjadi kesadaran dan tanggung jawab bersama, mulai dari internal partai politik, penyelenggara pemilu, hingga publik secara luas,” ujar Mikewati melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 25 April 2025.

Dengan gagasan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah undang-undang, Koalisi mendorong agar proses ini dapat menghadirkan partisipasi publik yang bermakna. Mikewati menekankan perlunya jaminan kesetaraan hak dan perlindungan terhadap perempuan, masyarakat adat, disabilitas ataupun kelompok terpinggirkan lainnya.

Ihwal kebijakan kesetaraan hak dan perlindungan perempuan, Koalisi memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan afirmasi. Pertama, Koalisi mengatakan pembahasan RUU Pemilu sebagai agenda program legislasi nasional atau prolegnas tahun ini harus segera dilaksanakan. Mikewati mengatakan substansi RUU itu harus memuat materi komprehensif yang mencakup pengaturan untuk pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah yang terkodifikasi secara solid.

Kedua, Koalisi meminta pengaturan pemberian sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat pengisian perempuan calon minimal 30 persen dari daftar calon tetap yang diajukan. Sanksi itu, kata Mikewati, dapat berupa diskualifikasi atau pembatalan sebagai partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan atau dapil yang dimaksud.

Ketiga, Mikewati menilai penempatan perempuan di nomor urut 1 harus ada minimal pada 30 persen daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif DPR dan DPRD. Keempat, pengurangan persyaratan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan di mana perempuan menjadi calon perseorangan anggota DPD sebesar 30 persen.

Kelima, Mikewati menyebutkan, penggantian antar waktu atau PAW bagi calon perempuan terpilih anggota DPR/DPRD harus diisi oleh calon perempuan dari dapil yang sama. Keenam, RUU Pemilu dinilai perlu mengadopsi kebijakan afirmasi untuk pemilihan kepala daerah.

“Kebijakannya berupa pengurangan 30 persen dari jumlah persyaratan bagi pasangan calon kepala dan wakil kepala dimana yang salah satu atau kedua-duanya adalah perempuan,” kata Mikewati.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |