Koalisi Sipil Tolak Rencana Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok

3 hours ago 3

KOALISI Save Our Surroundings (SOS) yang terdiri dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Seknas FITRA, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah lapisan tarif atau layer cukai hasil tembakau. Ketiga lembaga menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan fungsi instrumen cukai.

Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, menyatakan cukai digunakan untuk pengendalian. Sehingga dasar dari rencana penambahan layer untuk menambal kebocoran pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) keliru. “Kondisi APBN saat ini tak bisa dibenarkan untuk meningkatkan layer atas nama penerimaan negara,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar virtual, Kamis, 30 April 2026.

Sebelumnya Purbaya berencana menarik para pelaku industri rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan membayar cukai kepada negara. Caranya adalah dengan menambah layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dari sebelumnya hanya 8 lapisan.

CISDI bahkan merekomendasikan delapan lapisan tersebut disederhanakan. Health Economics Research Associate CISDI Muhammad Zulfiqar Firdaus menyatakan ruang struktur yang lebih banyak makin mengakomodasi industri memproduksi berbagai varian rokok. Banyaknya varian membuat konsumen dengan mudah beralih ke rokok yang lebih murah (downtrading). “Penciptaan layer baru itu justru berpotensi besar menambah fenomena downtrading,” ucapnya.

Zulfikar juga mempertanyakan rencana implementasi penambahan layer. Karena akan muncul ketidakpastian proses legalisasi produksi rokok ilegal. “Dibukanya layer tarif baru justru sangat meragukan apakah ada industri ilegal yang akhirnya akan masuk ke dalam pasar legal,” kata dia.

CISDI menilai kebijakan ini bernuansa politik. Karena membuka ruang kompromi juga dengan pelaku industri rokok ilegal. Kondisi ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah menekan prevalensi perokok di Indonesia.

Sementara itu, ICW menilai kebijakan ini bermasalah karena tidak menyentuh persoalan mendasar, yaitu lemahnya proses pengawasan dan penegakan hukum. Peneliti ICW Seira Tamara menilai penambahan lapisan cukai hasil tembakau dengan tarif yang lebih murah hanya akan menimbulkan celah korupsi baru.

“Alih-alih mendorong produsen rokok ilegal menjadi legal, penambahan layer cukai hasil tembakau baru dengan tarif yang lebih murah justru rawan memberi celah praktik korupsi baru lewat manipulasi penentuan klasifikasi” ujarnya.

Seira menambahkan penambahan lapisan cukai berisiko luas terhadap masyarakat. Kebijakan seperti ini cenderung menguntungkan segelintir pihak, menciptakan moral hazard, dan akhirnya berdampak pada meningkatnya akses rokok murah serta beban kesehatan dan ekonomi jangka panjang.

Sebelumnya Purbaya sempat menyatakan bahwa kebijakan baru ini ditargetkan berlaku mulai Mei 2026, sehingga pemerintah bisa segera mengumpulkan penerimaan negara dari instrumen tambahan ini. “Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |