Komisi III DPR Setuju Hukuman Mati Masih Diterapkan untuk Keadilan Korban dan Keluarga

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menyatakan persetujuannya atas keputusan pemerintah untuk mempertahankan klausul pemberian pidana hukuman mati bagi pelaku kejahatan berat tertentu. Ketentuan hukum ini, kata Hasbiallah, memiliki arti besar bagi korban kejahatan.

"Ada unsur keadilan bagi korban dan keluarganya," ucapnya ketika dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut politikus PKB tersebut, pemberian pidana hukuman mati merupakan hukuman yang setimpal bagi beberapa pelaku kejahatan berat tertentu. Sehingga, klausul itu juga dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi. 

"Justru karena asas ini, penghilangan hak hidup orang lain dengan praktek kejahatan berat tertentu juga setimpal jika dihukum dengan hukuman mati," kata Hasbiallah. 

Hasbiallah sendiri memastikan kesiapan Komisi III untuk membahas lebih detil mengenai regulasi turunan dari KUHP tersebut. Termasuk juga di dalamnya soal ketentuan pidana hukuman mati. 

"Kami siap membahas bersama pemerintah untuk menghasilkan formula terbaik yg berkeadilan bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati ini," ujarnya. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan regulasi mengenai hukuman mati dalam KUHP tidak akan dihapus. Ketentuan tersebut masih akan diterapkan sebagai sanksi pidana bersifat khusus. 

"Secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf C serta pasal 67 dan 68 KUHP," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Kamis, 10 April 2025.

Yusril juga menjelaskan, pemberian vonis hukuman mati oleh hakim harus diterapkan sebagai pidana alternatif. Selain itu, hukuman mati juga tidak bisa serta-merta diterapkan meski telah diputuskan oleh pengadilan. 

Terpidana hukuman mati masih memiliki kesempatan untuk mengajukan grasi kepada presiden. Pasal 99 dan 100 KUHP memberikan ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," ujar Yusril. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |