Komnas Perempuan Minta Polisi Militer juga Gunakan UU TPKS dalam Mengusut Pembunuhan Jurnalis Juwita

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar pelaku pembunuhan jurnalis Juwita juga diadili atas dugaan kekerasan seksual. Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan penanganan kasus ini memerlukan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Mengingat dugaan adanya kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban,” kata Maria, Senin, 7 April 2025 melalui keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut tengah menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap jurnalis Juwita sebelum korban ditemukan tewas di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 22 Maret 2025. Meski rekonstruksi yang digelar Sabtu, 5 April 2025, menitikberatkan pada pembunuhan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan penyidikan terhadap dugaan rudapaksa masih berlangsung. "Untuk detailnya masih dilaksanakan kelengkapan alat bukti oleh tim penyidik, salah satunya ada pengecekan DNA," ujar Wira.

Komnas Perempuan menilai kematian Juwita dalam pembunuhan tersebut dikategorikan sebagai femisida. Pihaknya menuntut transparansi Denpom Lanal Banjarmasin dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Juwita, yakni dengan menggali fakta terkait relasi kuasa, rentetan bentuk kekerasan, ancaman, dan upaya manipulasi atau kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Komnas Perempuan memandang kejelasan penyebab kematian Juwita perlu diungkap di hadapan publik, termasuk ada atau tidaknya keterkaitan kasus pembunuhan dengan berita dan aktivitas yang dilakoninya sebagai jurnalis. “Hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dan keluarganya yaitu hak atas kebenaran," ujarnya. Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban dalam proses hukum yang tengah berjalan, seperti restitusi dan pemulihan untuk keluarga korban.

Di tengah desakan reformasi peradilan militer, Komnas Perempuan mengingatkan adanya ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang tentang Peradilan Militer, serta Pasal 3 ayat (5) TAP MPR Nomor VII/MPR /2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Adapun pelaku saat ini masih ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin dan akan segera diserahkan ke Oditurat Militer setelah proses penyidikan selesai. TNI AL memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan terbuka.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |