Korupsi Kemnaker: Buka Peluang KPK Periksa Imigrasi hingga Mantan Menteri Ida Fauziyah

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tindak pidana korupsi berupa suap ini diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) selama periode 2019-2023.

Sehubungan dengan perkara tersebut, penyidik KPK pun memeriksa empat orang saksi pada Rabu, 28 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik sedang mendalami aliran uang hasil pemerasan terhadap agen-agen tenaga kerja asing dalam proses pengurusan dokumen perizinan kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar,” ujar Budi di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Budi juga menyebut bahwa pemerasan tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu

Buka Peluang Periksa Keimigrasian

Menurut laporan Antara, Budi menyebutkan bahwa terbuka kemungkinan KPK memeriksa pihak keimigrasian dalam kasus suap atau gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini, kata Budi, karena TKA masuk ke Indonesia melalui proses yang melibatkan otoritas Imigrasi.

"KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia, dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami serta menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi di Jakarta, Kamis, 29 Mei 2025.

KPK Usut Jumlah Agen TKA yang Diperas

KPK juga terus menelusuri jumlah pasti agen tenaga kerja asing yang menjadi korban pemerasan. Menurut Budi, pengusutan dilakukan karena para TKA biasanya menggunakan jasa agen untuk mengurus izin kerja mereka di Indonesia. 

“KPK masih mendalami beberapa pihak yang menjadi agen TKA tersebut yang dalam hal ini masuk di dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan,” ucap Budi.

Ia juga menambahkan bahwa lembaga antirasuah tengah menyisir sektor-sektor pekerjaan tempat para TKA tersebut bekerja. “Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor ketenagakerjaan, baik di konstruksi, pertambangan, dan sektor-sektor lain,” kata dia.

Dalami Pemeriksaan untuk Kemungkinan Panggil Ida Fauziyah

Perihal kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagai saksi, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. KPK akan mempertimbangkan langkah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi sejauh ini.

“Sejauh ini, KPK masih mendalami maupun menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan dengan penyidik,” ujarnya.

Staf Ahli Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan

KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi sejak Jumat, 23 Mei 2025, hingga Rabu, 28 Mei 2025 terkait kasus tersebut. Di antaranya adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto. Budi mengatakan, pemeriksaan Haryanto ini terkait dengan dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA).

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia," ujarnya.

Haryanto diperiksa penyidik KPK pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Dia diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019—2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada tahun 2024—2025. 

Dalami Penerbitan Dokumen Kerja TKA

Dalam perkara ini, KPK turut menelusuri proses penerbitan dokumen kerja bagi TKA yang bekerja di Indonesia. "KPK mendalami bagaimana penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia, yakni apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa," ucapnya.

Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana dari para agen TKA yang terlibat, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Menurut Budi, langkah ini penting karena isu ketenagakerjaan sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia.

"Jika memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten,itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia," jelasnya. Karena itu, ia menekankan bahwa penanganan kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia secara menyeluruh.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |