KPK Periksa 8 Saksi Pihak Swasta di Kasus Korupsi Antam

7 hours ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi dari pihak swasta PT Loco Montrado pada Selasa, 7 April 2026. Para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Sidoarjo,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa, 7 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni STI, pegawai administrasi PT Loco Montrado/ PT Bhumi Satu Inti; TKH, VC, AIP, NAM, dan JP yang merupakan pegawai PT Simba Jaya Utama sekaligus mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado; KTB selaku komisaris PT Loco Montrado; serta VC, karyawan PT Loco Montrado yang mewakili perusahaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Loco Montrado (PT LM). Penetapan tersangka dilakukan pada Agustus 2025. Penyidik KPK menemukan dugaan fraud dalam kerja sama dua perusahaan tersebut. Kerja sama itu diperkirakan telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar.

KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar di kasus ini. Budi mengatakan barang bukti itu disita dari mantan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, salah satu tersangka di kasus ini. Penyitaan dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. 

KPK menetapkan Siman sebagai tersangka dugaan korupsi pada 23 Mei 2023. Status tersangka itu merupakan kedua kalinya diberikan kepada Siman. Sebelumnya, KPK menetapkan Siman sebagai tersangka dalam permasalahan ini pada 23 Agustus 2021, tapi Siman melawan lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. Hakim menganggap penyidik tidak memenuhi syarat dua alat bukti.

Meski sudah kembali berstatus tersangka, Siman belum ditahan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu masih menunggu hasil rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal kondisi kesehatan Siman.

Belakangan, Siman dikabarkan meninggal pada Ahad, 6 April 2026 di Cina. Ketua KPK Setyo mengatakan penyidikan akan dihentikan sesuai ketentuan apabila tersangka meninggal dunia. “Namun, semuanya nanti akan didukung dokumen yang akan diteliti oleh penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.

Setyo menuturkan dokumen yang akan diperiksa antara lain berkaitan dengan kematian, termasuk penyebabnya dan hal-hal lain yang relevan. Ia meyakini penyidik akan menindaklanjuti dengan memeriksa seluruh dokumen tersebut.

Tempo telah menghubungi kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat. Ia mengkonfirmasi kabar meninggalnya kliennya itu. "Betul Pak Siman wafat," katanya.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |