KPK Periksa Lima Direktur Biro Haji

4 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kelima saksi tersebut merupakan direktur penyelenggara ibadah haji pada periode 2023–2024. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 7 April 2026.

Penyidik akan memeriksa Sri Agung Nurhayati selaku Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, Unang Abdul Fatah selaku Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, Christ Maharani Handayani selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel, Suwartini selaku Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, serta Dwi Puji Hastuti selaku Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata.

KPK menduga sejumlah biro haji memperoleh keuntungan dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diterima Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi pada 2024. Penyidik memanggil para direktur tersebut untuk mendalami mekanisme jual beli kuota tambahan kepada calon jemaah, termasuk pengisian kuota pada jalur haji khusus.

Sebelumnya, KPK menduga delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba meraup keuntungan hingga Rp 40,8 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut angka tersebut berasal dari hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan.

Selain itu, KPK juga menduga biro haji dan umrah Maktour memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar dari pembagian kuota tambahan. Keuntungan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour Ismail Adham kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK telah menetapkan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan peran mereka dalam perkara tersebut dan telah menahan mereka selama 20 hari pertama.

M. Raihan Muzzaki turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |