KPK Periksa Saksi di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

2 hours ago 2

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa saksi Doni Kurniawan selaku Vice President Business Development di PT Finnet Indonesia dalam kasus dugaan korupsi terkait digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Pemeriksaan terhadap saksi ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 18 Juni 2026.

“Saksi DON diperiksa untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait PT Finnet sebagai anak usaha PT Telkom, yang juga masuk pada rantai proses pengadaan Electronic Data Capture (EDC) pada proyek Digitalisasi SPBU,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Karen divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan KPK menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha dan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina senilai Rp 3,6 triliun. Proyek yang berlangsung sejak 31 Agustus 2018 ini diduga ada pelanggaran dan diskriminasi dalam penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia untuk menggarap pengadaan ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan pelanggaran oleh PT Pertamina dalam kasus ini adalah penunjukan langsung dalam pengadaan, sehingga mengarah pada diskriminasi. Fenomena ini, kata Deswin, melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, pada 6 Juli 2025 lalu.

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. PT Telkom menggarap infrastruktur digital SPBU, Data Center, konektivitas di 5.518 SPBU atau 75.000 nozzle di seluruh Indonesia, hingga pemeliharaan selama jangka waktu perjanjian.

Adapun tujuan utama dilaksanakan proyek tersebut untuk memantau sekaligus mengawasi konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU. 

Dalam proyek tersebut, Deswin mengatakan, Pertamina menempuh mekanisme penunjukan langsung salah satu entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPPU menilai langkah ini tak mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan menggarap proyek tersebut. 

“KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh undang-undang,” katanya. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |