Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa di RS Polri Hari Ini

2 hours ago 2

PERSONEL Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya akan membawa Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah ditangkap pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden Joko Widodo.

“Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2026. Hingga pukul 16.00 WIB, Roy dan Dokter Tifa masih belum dibawa ke Rumah Sakit Polri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penyidik menangkap Roy dan Dokter Tifa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Budi menjelaskan alat bukti telah dinilai lengkap dan memenuhi persyaratan. Menurutnya, setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan dihadapan hukum. 

Budi menegaskan penegakan hukum ini bukan ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana. Ia mengklaim kepolisian menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan terukur. “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/ atau Pasal 311 dan/ atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU  ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/ atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, dan/ atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat UU ITE.

Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari. Hal ini terjadi tak lama setelah keduanya sowan ke rumah Jokowi di Solo.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |