KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

4 hours ago 5

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lamongan, Jawa Timur, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2017–2019. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 35,7 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penetapan tersangka tersebut. "Kami KPK meyakini pengelolaan uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen dalam upaya tindakan-tindakan yang menyimpang," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ada pun empat tersangka yang ditetapkan, yakni SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan Tahun 2017, ABD selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute, serta HDH selaku General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019.

Pada Selasa malam, KPK menahan tiga tersangka, yakni SKM, ABD, dan HDH. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2-21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara itu, tersangka MYM belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari yang sama.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah dimulai KPK sejak September 2023. Dalam perjalanannya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana proyek pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan tersebut. Pada Januari 2026, KPK menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu dasar penguatan pembuktian perkara.

"Penyidik KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut," ucap Taufik.

Ia menegaskan sektor konstruksi merupakan salah satu pilar strategis pembangunan nasional. Karena itu, KPK berkomitmen mengawal pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan bebas dari praktik korupsi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |