Majelis Etik Ombudsman: Ada 14 Kasus Pemerasan Hery Susanto

6 hours ago 6

KETUA Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto diduga melakukan 14 pemerasan. Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan informasi tersebut diperoleh saat pertemuan pihaknya dengan Kejaksaan Agung dua pekan lalu. 

“Kalau dari dalam Ombudsman melaporkan ada 12 kasus pemerasan, tapi Kejaksaan bilang ada sampai 14,” ujar Jimly dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Mei 2026. Ia menilai bahwa di balik 14 kasus hukum pemerasan itu, 99 persen juga melanggar etik.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan pada Kamis, 15 April 2026. Hery diduga menerima suap dari Direktur PT TSHI sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan kepada Hery Susanto lantaran telah membantu perusahaan tersebut mengatur agar Ombudsman melakukan kolusi atas putusan Kementerian Kehutanan.  

Majelis Etik Ombudsman saat ini sedang memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hery. Dalam pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan, Majelis Etik bertemu dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara Hery. 

Jimly berujar pertemuan itu dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai perkara yang tengah diproses Kejaksaan Agung. Dia menegaskan pertemuan majelis etik dengan kejaksaan bukan untuk ikut campur dalam penilaian aspek hukum, melainkan untuk mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan aspek etik. 

Salah satu hal yang ingin diketahui Majelis Etik, kata Jimly, adalah perkiraan lamanya proses hukum terhadap Hery. Menurut dia, jika Ombudsman harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Hal itu dikhawatirkan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. 

Selain meminta keterangan dari Kejaksaan Agung, Majelis Etik juga mempelajari sejumlah kasus serupa serta menerima masukan dari beberapa anggota Komisi II DPR secara informal. Majelis Etik pun turut memanggil Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman serta pimpinan Ombudsman periode sebelumnya. Pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri proses seleksi Hery Susanto, termasuk pemberian rekomendasi oleh Ketua Ombudsman saat itu.

Kendati pemeriksaan sudah selesai, Majelis Etik Ombudsman masih membuka kesempatan untuk Hery atau kuasa hukumnya. Pihak Hery diberikan kesempatan memberikan pembelaan diri melalui keterangan tertulis, paling lambat Jumat malam, 29 Mei 2026. Selanjutnya, Majelis Etik akan menggelar rapat terakhir bersama pimpinan dan anggota Ombudsman sebelum menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dalam rapat pleno pekan depan. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |