Bupati Bantul Segera Menerbitkan Izin Sementara GMS

4 hours ago 2

BUPATI Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih berjanji akan segera menerbitkan surat keterangan izin sementara bagi rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS).

Belum terbitnya izin sementara tersebut membuat ratusan jemaat GMS tak bisa beribadah pascapembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok orang dari Front Jihad Islam (FJI) pada Ahad, 24 Mei 2026. Pembubaran terjadi di gedung GMS, Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dalam satu dekade terakhir, FJI tercatat beberapa kali melakukan aksi serupa terhadap kegiatan kelompok minoritas.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua FJI DIY, Abdurrahman, berdalih pembubaran didasari keluhan masyarakat yang menolak keberadaan GMS karena belum mengantongi izin resmi sebagai rumah ibadah.

Pemkab Menunggu Pertimbangan FKUB dan Kemenag
Bupati Halim menjelaskan bahwa Pemkab Bantul saat ini sedang memproses surat keterangan izin sementara berdurasi dua tahun yang dapat diperpanjang. Pemkab tinggal menunggu pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul.

“Pasti saya izinkan karena ibadah itu hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar,” tegas Halim di Rumah Dinas Bupati Bantul, Jumat, 31 Juli 2026.

Janji tersebut disampaikan Halim dalam pertemuan terbatas dengan pegiat Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS). LKiS menilai pendekatan yang terlalu administratif sering kali berujung pada diskriminasi kelompok minoritas. Lembaga tersebut menegaskan bahwa perizinan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan intimidasi atau persekusi.

Selain itu, Halim mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono, guna memastikan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penanganan hukum aksi pembubaran ibadah tersebut.

Kronologi Penolakan 

Pembubaran ibadah GMS dipicu oleh munculnya surat penolakan warga Desa Panggungharjo sehari sebelum kejadian. Surat tertanggal 23 Mei 2026 yang ditandatangani oleh delapan tokoh agama dan masyarakat setempat itu dijadikan acuan oleh FJI.

Dalam surat tersebut, penolak mengklaim mayoritas warga beragama Islam keberatan dan khawatir keberadaan gereja mengganggu kerukunan. Mereka juga mencurigai adanya upaya kristenisasi lewat pembagian 180 paket bahan pokok tiga hari sebelum ibadah perdana.

Namun, Halim membantah bahwa surat itu mewakili seluruh warga. Setelah menemui langsung tokoh agama dan masyarakat Dusun Glugo, Halim menyimpulkan warga pada umumnya condong mengikuti keputusan pemerintah.

“Mereka ikut keputusan Pemkab Bantul dan tidak lagi mempersoalkan izin rumah ibadah,” ujar Halim.

Di hadapan warga Glugo, Halim mengedukasi bahwa keberagaman adalah sunnatullah (ketetapan Allah). Ia mengingatkan ajaran Nabi Muhammad SAW tentang toleransi dan mengajak warga Bantul untuk saling menghormati hak beragama sesuai konstitusi.

Tanggapan Ormas dan Pendamping Hukum

Sementara itu, Kuasa Hukum FJI, Hannuji Wibowo, menyatakan kedatangan ormasnya bertujuan untuk klarifikasi perizinan serta menjalankan misi dakwah atas laporan warga.

Terkait rencana bupati menerbitkan izin sementara, Hannuji menilai hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan bupati dan dapat memberikan kepastian hukum. Pihaknya mengatakan telah bersurat dua kali (19 Juni dan 9 Juli 2026) untuk meminta mediasi dengan pihak GMS.

Di sisi lain, Direktur LKiS, Tri Noviana, mengapresiasi komitmen Bupati Bantul. LKiS bersama jaringan masyarakat sipil menyerahkan dokumen kajian setebal 10 halaman terkait gangguan ibadah GMS, sembari mendorong transparansi perizinan serta penguatan pencegahan konflik sosial-keagamaan sejak dini.

Juru Bicara GMS Pusat, Josiah Michael, berharap Pemkab Bantul bertindak serius membantu pemenuhan hak beribadah ini. Ia menekankan bahwa gedung yang digunakan statusnya disewa sementara, bukan bangunan permanen.

Josiah menjelaskan pihak GMS telah melengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya:

  • Surat Tanda Lapor dari Kemenag DIY (Februari 2026)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Surat Pengantar RT
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Saat ini, pengurus gereja sedang menyelesaikan pengurusan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna memastikan keamanan bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |