Mengapa Aturan DHE Tak Otomatis Perkuat Cadangan Devisa

8 hours ago 5

PENELITI Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perubahan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam tak otomatis memperkuat cadangan devisa. Ia mengatakan devisa yang ditempatkan di rekening khusus bank pelat merah tetap milik eksportir, bukan otomatis menjadi cadangan devisa Bank Indonesia.

Yusuf menjelaskan, DHE memang menambah pasokan dolar di sistem perbankan domestik, tetapi belum tentu masuk ke necara cadangan devisa BI kecuali dikonversi atau ditransaksikan dengan bank sentral. “Artinya, dampak kebijakan ini lebih tepat disebut memperkuat likuiditas valuta asing domestik dan menambah kedalaman pasar dolar di dalam negeri, bukan langsung melipatgandakan cadangan devisa,” kata Yusuf pada Rabu, 26 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Yusuf, kebijakan DHE berfungsi sebagai lapisan pertahanan tambahan untuk rupiah. Akan tetapi, kata dia, aturan tersebut tidak bisa menggantikan kebutuhan untuk memperbaiki fundamental yang lebih besar seperti kualitas neraca perdagangan, arus modal, dan kredibilitas fiskal pemerintah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini aturan baru DHE bisa meningkatkan cadangan devisa. “Itu keputusan yang amat berani dan saya pikir baik buat kita karena sebelumnya DHE itu ditaruh di bank apa saja di Indonesia, asal dirupiahkan. Tapi ternyata kita lihat devisa kita nggak naik,” ucap Purbaya dalam acara Jogja Financial Festival yang disiarkan langsung melalui YouTube Lembaga Penjamin Simpanan, Jumat, 22 Mei 2026. 

Menurut Purbaya, selama ini pengusaha cenderung menukarkan uangnya ke rupiah, menyalurkannya ke bank kecil, lalu mengirimnya ke luar negeri. Sehingga meskipun neraca perdagangan selalu surplus, cadangan devisa Indonesia tidak bertambah.

Dalam aturan yang berlaku 1 Juni 2026, eksportir wajib menempatkan devisa di bank himbara. Industri migas wajib menempatkan dengan retensi 30 persen selama tiga bulan. Sedangkan industri non-migas wajib menempatkan dananya dengan retensi 100 persen selama 12 bulan. Pemerintah juga mengubah batas konversi DHE valas ke rupiah dari 100 persen menjadi 50 persen.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |