TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah tudingan bahwa dirinya menerima 50 persen dari dana perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia menilai tuduhan itu sebagai bentuk serangan terhadap nama. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie saat dihubungi, Senin, 19 Mei 2025.
Menurut dia, alokasi dana yang disebut dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para tersangka. Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana. “Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengklaim, saat masih menjadi Menteri Kominfo, dirinya justru aktif dalam pemberantasan situs judi online. Ia siap membuktikan tidak terlibat dalam praktik pelindungan situs terlarang tersebut.
Ia memaparkan tiga poin utama sebagai bantahan, yakni tidak pernah menerima informasi dari para terdakwa soal jatah, tidak mengetahui praktik mereka, dan tidak pernah menerima uang. “Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” kata Budi Arie. “Itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku.”
Budi berharap publik tidak larut dalam narasi negatif tentang dirinya dan meminta penegak hukum menuntaskan kasus ini secara profesional.
Nama Budi Arie tercantum dalam surat dakwaan perkara suap yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025. Dalam dakwaan terhadap Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, jaksa menyebut bahwa para pelaku menyepakati pembagian hasil dari pengelola situs judi online, dengan komposisi 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.