TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hampir tidak ada perubahan pada tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dia dapat dari DPR. Oleh sebab itu, tidak ada penolakan dari aparat penegak hukum terhadap wacana isi revisi undang-undang tersebut.
“Kalau saya lihat ya, dari aturan yang ada pada draf KUHAP dari DPR, lebih banyak tentang perlindungan kepada orang yang diduga melakukannya, dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Supratman kepada wartawan saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat ini, kata dia, Kementerian Hukum tengah menggodok daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. Kementerian akan menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk meminta masukan mengenai DIM.
Pada kesempatan berbeda, Ketua DPR Puan Maharani menyebut saat ini belum ada pembahasan perihal revisi UU KUHAP. Puan menyebut hal itu disebabkan karena DPR masih memasuki masa reses.
"Sampai saat ini kami belum melakukan apa pun tentang revisi Undang-Undang KUHAP," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin,14 April 2025.
Selama masa reses, kata Puan, DPR tidak melakukan kegiatan sidang. DPR akan memulai kembali periode sidang usai libur Lebaran pada 17 April mendatang. "Jadi sidang (perubahan UU KUHAP) belum mulai," kata Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Kendati proses revisi belum berjalan, Puan mengklaim Komisi III DPR telah melakukan pertemuan dengan kalangan sipil untuk menampung aspirasi soal RUU KUHAP. Sehingga ia memastikan DPR juga belum menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi KUHAP bersama pemerintah.
DPR telah menerima surat presiden untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisi yang membidangi penegakan hukum itu.
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” ucapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: Setelah Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Surabaya