TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memutuskan kepastian penerapan kembali kebijakan penjurusan di jenjang sekolah menengah atas (SMA). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan, wacana itu masih dalam tahap kajian dan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Arahan Bapak Presiden melalui Sekretaris Kabinet agar dikaji lebih mendalam dan dibicarakan dengan Menteri Koordinator PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan),” kata Mu’ti seusai rapat bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks DPR/MPR/DPD di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mu’ti menjelaskan, rencana pemberlakuan kembali sistem penjurusan pada tingkat SMA menjadi perhatian sejumlah anggota DPR dalam rapat tertutup yang berlangsung sekitar empat jam. Namun, Mu’ti menegaskan belum ada keputusan resmi. “Nanti tunggu setelah selesai semuanya, ya,” ujarnya.
Sistem penjurusan IPA, IPS dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) kembali menjadi sorotan. Setelah sempat dihapus saat penerapan Kurikulum Merdeka di era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, sistem penjurusan kembali diterapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Alasan Menteri Mu’ti kembali memberlakukan penjurusan adalah untuk mendukung beberapa aspek dalam tes kemampuan akademik, sebagai pengganti Ujian Nasional. Tujuan lain, pemerintah kembali menerapkan sistem lama ini adalah untuk memberikan kepastian pada penyelenggara pendidikan, khususnya bagi lembaga pendidikan di luar negeri.
“Jadi Pak Nadiem dulu mengambil sampelnya aja, banyak kampus-kampus di luar negeri enggak mau terima soalnya enggak jelas ukuran kemampuan di pelajar. Sekarang kemampuan masing-masing individu akan terukur,” kata Mu'ti.