Modus Korupsi BBM Pertamina yang Menyeret Samin Tan

2 hours ago 3

PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) menetapkan empat tersangka di kasus dugaan korupsi penjualan bahan bakar minyak atau BBM secara nontunai. Penjualan itu merupakan kerja sama yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada periode 2009-2012.

“Keempatnya adalah Sidhi Widyawan atau SW, selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011; JI, selaku Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009-2013; WTD, selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN; dan Samin Tan atau ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT,” kata Kepala Bagian Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ahmad menyebut, modus pada perkara ini dilakukan secara sistematis. Tiga tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga diduga berkongkalikong dengan PT AKT selaku pihak swasta melalui beberapa tahapan.

Pertama, mereka mengubah skema pembayaran yang tadinya aman menjadi berisiko. Awalnya, kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara keduanya menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Artinya, bank menjamin pembayaran tersebut.

Namun, para tersangka mengubah mekanisme ini menjadi hanya uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran untuk sisanya. 

Kedua, meskipun PT AKT berulang kali terlambat dan menunggak pembayaran, perusahaan pelat merah itu bukannya menghentikan pasokan BBM, melainkan justru menerbitkan addendum (perubahan perjanjian) yang semakin memanjakan PT AKT. Fasilitas istimewa tersebut meliputi menambah volume pasokan BBM ke PT AKT, memberikan potongan harga (diskon), dan menghapus denda keterlambatan pembayaran.

“Tidak hanya itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Ahmad.

Menurut temuan penyidik, kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga proses pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT.

Dengan rangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai US$ 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi.

“Sehingga berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp 486 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan/ atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP lama atau Pasal 603 dan/ atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |