Pengacara Nadiem Makarim Sempat Protes saat Sidang Vonis

1 hour ago 3

TIM pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sempat memprotes saat majelis hakim menutup sidang vonis terhadap kliennya. Musababnya kliennya tidak diberikan kesempatan menanggapi vonis yang telah dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

“Yang mulia, ada acara yang belum terlewatkan, adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” kata salah satu tim pengacara, Dodi Abdulkadir di ruang sidang, Selasa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pernyataan itu tidak dihiraukan oleh majelis hakim, karena seusai membacakan vonis, majelis langsung mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda sidang telah ditutup. Majelis hakim tetap berjalan beriringan keluar ruang sidang meski tim advokat menginterupsinya.

“Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, takut ya, wah gawat ini. Ini kan hak kami untuk menyatakan,” tutur anggota advokat lainnya, Ari Yusuf Amir.

Nadiem divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Nadiem juga divonis membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 809,59 miliar dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan, Selasa.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun, subsider 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.  

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia. 

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |