Modus Korupsi MBG di BGN: Pengaturan SPPG hingga Mark Up

6 hours ago 2

JAKSA menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan para tersangka diduga meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.

“Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026. Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, penyidik menduga Dadan, Sony, dan Lodewyk melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di BGN.

Menurut Syarief, para tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai kebutuhan di lapangan. “Juga ada mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar dia.

Syarief menjelaskan sejumlah pengadaan yang diduga disusun secara melawan hukum antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun dan pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Selain tidak sesuai ketentuan, penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Syarief mengatakan penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada Rabu, penyidik menggeledah kantor BGN serta rumah para tersangka.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |