Pajak Hotel Melonjak, Liburan ke Jepang Makin Mahal?

3 hours ago 3

MENYUSUN rencana liburan tahun ini ke Jepang, tampaknya membutuhkan perhitungan anggaran yang lebih teliti. Mulai 1 April 2026, beberapa wilayah di Jepang resmi menerapkan aturan baru soal pajak akomodasi (lodging tax). Kebijakan ini menyasar pelancong yang menginap di hotel, seperti penginapan tradisional ryokan, hingga jenis hotel lainnya di berbagai prefektur.

Langkah ini diambil pemerintah setempat sebagai bagian dari strategi besar mengelola fenomena overtourism yang mulai menekan kenyamanan di berbagai destinasi. Menurut laporan Japan Tiday, seperti dilansir dan NDTV Travel, kenaikan pajak ini dimaksudkan untuk mendanai perbaikan infrastruktur pariwisata agar pengalaman berwisata tetap nyaman di tengah kunjungan yang terus meningkat. Saat ini, setidaknya ada 20 pemerintah daerah yang sudah, atau atau segera memungut pajak bagi tamu yang menginap semalam.

Baca juga: Lampion-lampion Jepang di Festival Lentera Taiwan

Sistem Pajak yang Dikelola Lokal

Kebijakan ini tidak seragam di beberapa daerah. Karena dikelola mandiri oleh pemerintah daerah, tiap kota atau prefektur memiliki keleluasaan untuk menetapkan tarif berdasarkan tekanan pariwisata di wilayah masing-masing. Pajak ini hanya berlaku bagi tamu yang menginap, sehingga pengunjung harian yang tidak menginap tidak perlu membayar pungutan tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Secara umum, besaran pajak ditentukan berdasarkan kategori penginapan. Polanya cukup sederhana yaitu, hotel mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan hotel kelas menengah. Hal ini memastikan kontribusi pajak tetap ideal sesuai tingkat pengeluaran wisatawan.

Rancangan Biaya di Berbagai Destinasi

Bagi para pelancong, rincian biaya akan bervariasi menyesuaikan daerah. Seperti dilansir dari Travel Leisure Asia, di prefektur Hokkaido, wisatawan dikenakan pajak berkisar antara Rp10.500 hingga Rp52.500 per orang per malam. Namun, jika memilih menginap di ibu kotanya, Sapporo, ada biaya tambahan yang harus disiapkan. Di kota ini, tamu perlu membayar biaya ekstra sekitar Rp21.000 untuk hotel kelas menengah, dan melonjak jadi Rp52.500 jika memilih menginap di hotel premium.

Bergeser ke wilayah Hiroshima, pajaknya dipatok rata sebesar Rp21.000 bagi mereka yang menginap di kamar dengan tarif di atas Rp630.000 per malam. Untuk pelancong yang memburu harga murah di bawah tarif tersebut, pemerintah Hiroshima memberikan pengecualian pajak. Pendapatan ini direncanakan untuk memperbarui fasilitas pengunjung dan manajemen destinasi yang mulai kewalahan.

Penerapan pajak paling mencolok ada di Kyoto. Sebagai kota yang sangat terdampak oleh kepadatan turis, Kyoto telah menyetujui sistem pajak hotel tertinggi di Jepang sejak akhir 2025. Bagi tamu yang menginap di hotel kelas mewah, tarif pajaknya bisa mencapai Rp1.050.000 per orang per malam. Langkah ini diambil karena masalah transportasi umum dan manajemen limbah yang sudah mulai menganggu kehidupan warga sekitar.

Tren yang Meluas

Selain kota-kota besar tersebut, beberapa daerah bahkan mulai menerapkan tarif yang lebih murah. Di Gifu dan Toba, pelancong cukup membayar pajak flat sebesar Rp21.000 per malam tanpa memandang jenis hotel. Sementara itu, di wilayah Yugawara, tarif pajaknya di kisaran Rp31.500 hingga Rp52.500.

Kebijakan ini diprediksi akan terus meluas ke wilayah lain. Prefektur Nagano, Kota Kumamoto, dan Kota Miyazaki dikabarkan sudah mendapatkan persetujuan untuk mengenalkan pajak serupa mulai Juni 2026. Meski rincian tarif resminya belum diumumkan, skemanya diperkirakan akan mengikuti pola yang sudah ada.

Imanda Zahwa berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Jepang Targetkan Mengatasi Overtourism di 100 Area pada 2030

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |