BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mendeteksi peran Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik Hendra dalam jaringan bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor. Pakcik Hendra diketahui sebagai penyuplai utama sabu bagi jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik mengungkap salah satu peran Hendra melalui sosok Teuku Zahrul Rahman. Polisi mencatat arus dana sebesar Rp 35,1 miliar ke rekening Teuku Zahrul.
“Rekening Teuku Zahrul digunakan langsung oleh pemasok utama sabu, Pakcik Hendra, untuk menerima pembayaran dari perantara Andre Fernando,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Ahad, 19 April 2026.
Eko menjelaskan Teuku Zahrul merupakan warga Aceh yang berasal dari kampung halaman yang sama dengan Pakcik Hendra. Namun, Hendra diduga kini menetap di Malaysia.
Selain itu, Hendra juga menggunakan rekening milik Lusiana, Ronny Ika Setiawan, dan Muhammad Jainun untuk menerima pembayaran dari The Doctor. Polisi masih memeriksa para pemilik rekening tersebut untuk mendalami pola operasi dan transaksi Hendra.
Bareskrim sebelumnya mengidentifikasi sosok Hendra saat menginterogasi The Doctor. Dalam pemeriksaan, Andre Fernando mengaku mengenal Hendra melalui seorang rekannya bernama Hendro alias Nemo. Sementara itu, hubungan Andre dengan Tomy bermula saat ia bermain judi di Genting Highlands, Malaysia.
Melalui Hendra, Andre diduga memperoleh sabu seberat 5 kilogram dalam dua kali transaksi pada Februari 2026 dengan harga Rp 390 juta per kilogram. Andre kemudian mengaku menjual sabu tersebut kepada Arfan Yulius Law, yang mengedarkannya di Indonesia. Polisi sebelumnya telah menangkap Arfan alias Refan.
Arfan merupakan pengedar yang terafiliasi dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ko Erwin diketahui sebagai pemain narkoba jaringan Nusa Tenggara Barat yang terkoneksi dengan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Selain itu, Andre juga memperoleh 500 pieces etomidate dari Hendra dengan harga Rp 1,6 juta per piece. Andre kemudian menjual barang tersebut kepada Ika Novita Sari alias Mami Mika pada Januari 2026.
Mami Mika diketahui sebagai pengendali narkoba di diskotek Whiterabbit di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Andre juga menjual narkoba jenis happy five sebanyak 50 bungkus dari Hendra kepada Mami Mika pada Desember 2025.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)




