SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sependapat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai transparansi dana pendidikan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, dia berkata usulan KPK itu harus dirinci.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Usulan dari KPK itu harus dijabarkan, karena pendidikan politik merupakan fungsi pokok partai," kata dia usai seminar '71 Tahun Peringatan KAA: Relevansi Gerakan Asia-Afrika dalam Krisis Geopolitik Saat Ini' di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026.
Menurut dia, partai wajib melakukan pendidikan politik sebagai bentuk tanggung jawab. Tanggung jawab itu dalam melakukan rekrutmen dan mempersiapkan calon pemimpin.
KPK sebelumnya mengusulkan partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang pendanaannya bersumber dari APBN.
Kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Yang pertama, KPK mendapati belum ada peta jalan pelaksanaan pendidikan politik.
Yang kedua, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Yang ketiga, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik. “Yang keempat, KPK menemukan tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Sabtu, 18 April 2026.
Karena itu, salah satu rekomendasi lembaga antirasuah ini adalah revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dilengkapi dengan penambahan klausul pada Pasal 34 mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan partai politik serta didanai bantuan keuangan pemerintah.
Adapun dalam rentang 2025 hingga saat ini, KPK telah menyelidiki secara tertutup 11 kepala daerah dengan berbagai modus korupsi, dari suap jabatan hingga pemerasan. Dalam sejumlah kasus, KPK melihat adanya irisan kuat dengan tingginya biaya politik yang harus ditanggung sehingga membuka celah praktik korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan fenomena ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak sekadar bertumpu pada penindakan. Pemberantasan memerlukan keseluruhan sistem yang kuat, khususnya memastikan integritas dan akuntabilitas proses politik, agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” tutur Budi di Jakarta, Jumat, 17 April 2026, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada laman resmi KPK.
Kajian Direktorat Monitoring KPK tentang penyelenggaraan pemilu menunjukkan besarnya biaya politik yang berisiko menciptakan tekanan dalam ekosistem politik. Diketahui bahwa biaya penyelenggaraan pemilu serentak menelan lebih dari Rp 71 triliun, sementara dana pelaksanaan pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp 42,5 triliun.
“Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan,” ujar Budi.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Urgensi Retret Ketua DPRD di Tengah Pemangkasan Anggaran






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450827/original/035534900_1766196455-berdoa_di_pagi_hari.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)