Pegawai Bapenda Semarang Iuran Rp 900 Juta untuk Gratifikasi Hevearita

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang perdana atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada Senin, 21 April 2025. Dalam persidangan itu, terungkap sejumlah fakta, salah satunya mengenai praktik pengumpulan dana yang disebut sebagai "iuran kebersamaan" oleh pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Melansir dari Antara, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra mengungkapkan bahwa para pegawai Bapenda menyetorkan dana dari insentif pemungutan pajak yang dikumpulkan setiap kuartal dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan internal pegawai yang tidak tercakup dalam anggaran resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Besaran iuran yang harus disetorkan oleh para pegawai sudah ditentukan Kepala Bapenda Indriyasari bersama pada kepala bidang," ucap Rio dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa nilai “iuran kebersamaan” tersebut berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 900 juta setiap kuartal. Dana tersebut menjadi salah satu sumber uang yang digunakan untuk memberikan setoran kepada mantan Wali Kota Hevearita.

Selama kurun waktu 2023 hingga 2024, Hevearita disebut menerima dana sebesar Rp 300 juta per kuartal dari iuran tersebut. Tak hanya itu, suami Hevearita, Alwin Basri, juga turut menerima dana yang berasal dari sumber yang sama, dengan total mencapai Rp 1,2 miliar.

Jaksa menyebut, selain setoran langsung kepada Hevearita, dana “iuran kebersamaan” juga digunakan untuk mendanai sejumlah kepentingan pribadi sang mantan Wali Kota. Salah satu contohnya adalah pembiayaan lomba memasak “Nasi Goreng Khas Mbak Ita” yang bertujuan mendongkrak popularitas Hevearita menjelang Pilkada 2024. Kegiatan tersebut menelan biaya hingga Rp 222 juta.

Hevearita dan Suami Didakwa untuk Tiga Kasus Berbeda

Dalam persidangan tersebut, jaksa mendakwa Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, atas dugaan suap dan gratifikasi dalam tiga perkara berbeda. Pada dakwaan pertama, keduanya dituduh menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Direktur PT Chimader 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. 

Menurut jaksa, Alwin Basri menerima komitmen fee sebesar Rp 1,7 miliar dari Martono, yang dijanjikan akan mendapatkan proyek pengadaan tahun 2023. Sebagian dari dana tersebut digunakan untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.

Dakwaan kedua menyebut Hevearita dan Alwin bersama Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, memotong insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai negeri di instansi tersebut. Dana yang berasal dari penyisihan pendapatan pegawai, atau yang disebut sebagai “iuran kebersamaan”, menghasilkan keuntungan pribadi bagi kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar untuk Hevearita dan Rp 1,2 miliar untuk Alwin.

Pada dakwaan ketiga, pasangan tersebut juga diduga menerima gratifikasi dari pelaksanaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan lewat penunjukan langsung. Dari total nilai proyek sebesar Rp16 miliar, Hevearita dan Alwin masing-masing memperoleh gratifikasi senilai Rp 2 miliar yang tidak mereka laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |