Satgas Pasti Blokir 228 Pedagang Kripto Ilegal

3 hours ago 2

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah memblokir kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau pedagang kripto ilegal. Pemblokiran tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menegaskan kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. “Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,” ucapnya lewat keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.

Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 segala jenis perdagangan kripto harus terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto. Namun, kripto ilegal masih marak ditemukan.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap dan bonus berlipat ganda. Ada pula iming-iming pendapatan pasif alias passive income tanpa risiko serta tak disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.

Karena itu, Satgas Pasti menyarankan masyarakat memahami lima langkah dasar sebelum melakukan investasi pada aset kripto. Pertama, memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. “Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” ucap Hudiyanto.

Selain itu, perlu memperhatikan apakah aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK. Rekomendasi ketiga adalah menghindari penawaran dengan skema tidak logis. Selanjutnya melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Terakhir, memahami perdagangan aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/.

OJK juga menyediakan kanal pelaporan beragam bentuk penipuan transaksi keuangan lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |