PEMERINTAH menjamin dan melindungi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dari tuntutan hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 50 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Jaminan bisa diberikan asalkan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," dikutip dari Pasal 50A ayat (5) UU P2SK.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam Pasal 50A ayat (2), Danantara diberikan hak menerbitkan surat utang atau obligasi. Surat utang itu juga termasuk surat utang khusus yang termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dilaksanakan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih. Data pembelian obligasi itu pun tidak dapat menjadi dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,” dikutip dari Pasal 50A ayat (7).
Dalam ayat selanjutnya, investor dapat memindahtangankan dan menjaminkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Investor yang dimaksud juga termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah,” dikutip dari Pasal 50A ayat (10).
Sebelumnya, revisi UU P2SK disahkan oleh DPR RI pada 17 Juni 2026. Dokumen UU tersebut juga ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)