Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Simak Jadwal Lengkapnya

1 month ago 42

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025, menjadi pedoman penting bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur jadwal kerja dan libur sepanjang tahun.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat, berkumpul dengan keluarga, atau melakukan perjalanan.

Total hari libur yang ditetapkan mencapai 25 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat lebih awal menyusun agenda liburan dan kegiatan penting lainnya di tahun mendatang.

Momen-momen seperti perayaan keagamaan besar menjadi fokus utama dengan alokasi beberapa hari cuti bersama yang dirancang untuk memperpanjang durasi libur.

SKB Tiga Menteri ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan cuti bersama 2026, memastikan keseragaman dalam penerapan jadwal libur di seluruh sektor. Ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, terutama di sektor pariwisata dan transportasi, karena masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk berwisata.

Dasar Hukum dan Total Hari Libur Nasional Serta Cuti Bersama 2026

Penetapan cuti bersama 2026 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Secara keseluruhan, pemerintah telah menetapkan 8 hari cuti bersama yang akan melengkapi 17 hari libur nasional. Ini berarti masyarakat Indonesia akan menikmati total 25 hari libur sepanjang tahun 2026, memberikan waktu yang cukup untuk rekreasi dan kegiatan pribadi.

SKB Tiga Menteri ini ditetapkan pada tanggal 19 September 2025, jauh sebelum tahun 2026 dimulai, agar semua pihak memiliki waktu yang memadai untuk perencanaan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta, memastikan adanya pedoman yang jelas mengenai jadwal libur.

Rincian Tanggal Cuti Bersama 2026 yang Perlu Dicatat

Masyarakat dapat mulai merencanakan liburan mereka dengan mencatat tanggal-tanggal penting cuti bersama 2026 yang telah ditetapkan. Bulan Februari akan diawali dengan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada Senin, 16 Februari 2026.

Bulan Maret menjadi bulan dengan alokasi cuti bersama terbanyak, meliputi Rabu, 18 Maret 2026 untuk Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), serta Jumat, 20 Maret, Senin, 23 Maret, dan Selasa, 24 Maret 2026 untuk rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ini memberikan kesempatan libur panjang bagi perayaan Idul Fitri.

Selanjutnya, pada bulan Mei terdapat dua hari cuti bersama, yaitu Jumat, 15 Mei 2026 untuk Kenaikan Yesus Kristus, dan Kamis, 28 Mei 2026 untuk Idul Adha 1447 Hijriah. Penutup tahun akan dihiasi dengan cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis, 24 Desember 2026. Dengan rincian ini, masyarakat dapat mengoptimalkan waktu libur mereka.

Tidak Ada Cuti Bersama di Januari 2026, Perhatikan Perbedaannya

Meskipun banyak hari libur yang dinanti, perlu diperhatikan bahwa tidak ada cuti bersama yang ditetapkan untuk bulan Januari 2026. Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi hanya jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, tanpa adanya cuti bersama tambahan pada tanggal 2 Januari 2026.

Hal ini berarti bagi mereka yang ingin memperpanjang liburan awal tahun, perlu mengajukan cuti pribadi. Keputusan ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang mungkin menyertakan cuti bersama di awal Januari.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan detail ini dalam perencanaan liburan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Informasi ini penting untuk mengatur jadwal kerja dan libur secara efektif, terutama bagi karyawan yang memiliki hak cuti tahunan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |