BADAN Reserse Kriminal Polri menangkap Dede Ela Heryani. Ia merupakan pemilik rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Erwin Iskandar. Ia ditangkap di daerah Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan Ela mendapat bayaran Rp 2 juta karena membantu membuka rekening. “Karena terdesak kebutuhan ekonomi dan dijanjikan sejumlah uang, saudari Dede Ela Heryani memberikan KTP ke saudara Tisna,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Setelah diperiksa oleh penyidik dan dilakukan gelar perkara, Leni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan Leni dikatagorikan sengaja, karena ia secara sadar memberikan KTP dengan tujuan membuka rekening untuk orang lain. Meski ia tidak tahu untuk apa rekening itu.
Polisi menggunakan pasal TPPU dengan tujuan membuatnya jera dan jadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak membantu pembukaan rekening. Terlebih dengan tujuan menampung uang hasil tindak pidana kejahatan.
Jaringan Erwin atau yang biasa dikenal dengan Ko Erwin merupakan salah satu pemasok narkoba yang pernah menyetor uang Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Ia memberikan setoran tersebut sebagai uang pengaman agar bisnis peredaran narkotikanya berjalan lancar.
Erwin sudah ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026 di sekitar Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat ia hendak melarikan diri ke Malaysia. Erwin merupakan residivis. Sebelum terjerat kasus terbarunya yang menyeret Didik, ia pernah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 20 Februari 2018 karena terbukti menguasai narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Sebelumnya, polisi menjerat Erwin dalam kasus narkotika yang ditangani Polres Bima pada 2010. Pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, dan ia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar hingga bebas pada 2014.
Pada 2016, penyidik kembali menjeratnya dalam kasus narkotika yang ditangani KPPP Makassar (kini Polres Pelabuhan Makassar). Pada 2017, Badan Narkotika Nasional kembali menangkapnya dan pengadilan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Saat ditangkap oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, ia sejatinya tengah menjalani pembebasan bersyarat.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450827/original/035534900_1766196455-berdoa_di_pagi_hari.jpg)


