Pengacara: Antara Jokowi dan Pelapor Roy Suryo Lainnya Tak Ada Hubungan

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan presiden Joko Widodo melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan laporan tersebut tidak terkait dengan laporan serupa yang dilayangkan pihak lain.

"Tidak, kami tidak ada hubungannya dengan laporan yang dilakukan oleh pihak luar. Kami hanya menggunakan upaya hukum hari ini," kata Rivai usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rivai menyebutkan, ada 24 barang bukti berupa video dengan lokasi kejadian di Jakarta. Total terdapat lima orang yang dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi, yakni RS, RS, ES, T, dan K.

Jokowi tiba di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 09.50 WIB, lalu menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum pada pukul 10.15 WIB. Ia diperiksa dan dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga pukul 12.25 WIB.

Pada hari yang sama, Relawan Alap-Alap Jokowi melaporkan empat orang ke Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, atas dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi. Keempat orang itu adalah Roy Suryo, Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.

Anggota Relawan Alap-Alap Jokowi, Lalang Wardiyanto, menyatakan pelaporan dilakukan di Polresta Solo. “Kami laporkan Roy Suryo Cs atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu UGM Jokowi,” ujar Lalang.

Sebelumnya, kelompok advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu juga melaporkan tiga orang yang dinilai vokal menyuarakan dugaan ijazah palsu Jokowi. Ketiganya adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar. Laporan tersebut telah diterima Polres Jakarta Pusat.

Septya Ryanthie berkontribusi dalam artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |