Pertamina Yakin Kasus BBM Dicampur Air Hanya Terjadi di SPBU Wonosari Klaten

1 week ago 6

TEMPO.CO, Klaten - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan tidak ada tambahan jumlah konsumen yang menjadi korban dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tercampur air di SPBU 44.574.29 Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hal itu diketahui dari tidak ada lagi yang melapor ke posko aduan yang didirikan di SPBU tersebut pasca mencuatnya kasus itu.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan juga mengatakan kasus BBM tercampur air tersebut hanya terjadi di SPBU 44.574.29 Wonosari, Trucuk. Ia mengatakan SPBU lain di Klaten dijamin mutunya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Posko aduan di SPBU telah didirikan terkait kasus tersebut dan sampai sekarang tidak ada lagi tambahan dari 12 korban sebelumnya. Kami juga jamin kasus BBM tercampur air hanya di SPBU Trucuk. SPBU lain di Klaten dijamin mutu dan kualitasnya," ujar Taufiq kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis, 10 April 2025. 

Ia mengungkapkan ada unsur illegal logging BBM diganti dengan air yang mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam kasus tersebut. Terkait kasus itu, dua orang internal Pertamina telah dipecat. 

“Kami sudah memasang GPS pada truk pengangkut BBM dari Terminal BBM Boyolali menuju ke SPBU Klaten, pelaku memutus kabel sinyal GPS dan itu menjadi awal kecurigaan dan ternyata penyelidikan polisi benar,” ucap dia. 

Dalam kasus tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Klaten telah menetapkan satu tersangka. Pelaku berinisial M yang merupakan sopir truk pengangkut BBM. 

Kepala Kepolisian Resor Klaten Ajun Komisaris Besar Polisi Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap semua saksi mulai dari korban, SPBU, dan penanggung jawab logistik BBM. "Kami menduga ada pidana kasus ini,” kata dia.

Saat ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk BBM, lima botol BBM Pertalite dicampur air, dan dua buku. “Motif pelaku masih kami dalami. Intinya dia (M) menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan dengan air," katanya. 

Ia menegaskan tindakan tersangka melanggar pasal Undang-Undang (UU) Perniagaan. Pelaku dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |