Peserta Aksi Hari Buruh Diduga Alami Pelecehan Oleh Polisi

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan pelecehan seksual terjadi dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR pada 1 Mei 2025 lalu. Seorang perempuan yang ikut dalam aksi tersebut diduga dilecehkan oleh aparat kepolisian ketika hendak melakukan penangkapan terhadap korban.

“Ada bahasa-bahasa yang anak saya dibilang ‘lonte’ dan ‘pukimak’,” kata ibu korban, Erina Butar-Butar, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain kekerasan secara verbal, korban juga diduga menerima kekerasan fisik dari aparat kepolisian yang dapat menjurus kepada kekerasan seksual. Tindakan tersebut di antaranya menarik pakaian dalam korban hingga rusak.

Erina tidak terima dengan perlakuan aparat kepolisian terhadap anaknya tersebut. Ia justru mempertanyakan prosedur pengamanan aksi yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya. “Polisi punya anak perempuan gak, memang ada SOP polisi begitu?” ucap Erina.

Kini korban diketahui juga menjadi satu dari total 13 orang peserta aksi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Meskipun begitu, Erina mengaku masih belum mendapatkan surat pemanggilan terhadap anaknya sebagai tersangka.

“Belum ada surat tersangka, tapi kalau surat perintah dimulainya penyidikan sudah dapat,” ucap Erina kepada Tempo ketika dikonfirmasi lebih lanjut.

Menurut pengacara publik LBH Jakarta Alif Nurwidiastomo, status tersangka tersebut diberikan karena polisi menuding para peserta aksi telah melawan petugas serta tidak menuruti perintah petugas. Polisi juga menilai para tersangka tersebut tidak segera meninggalkan lokasi aksi kendati telah diperingatkan oleh petugas.

“3 orang menggunakan pasal sangkaan 216 dan atau 218 KUHP. Sementara 10 orang itu dikenakan pasal 212 dan atau 216 dan atau 218 KUHP,” ujar Alif.

Kini ke-13 orang tersebut mesti menyiapkan diri untuk kembali menjalani pemeriksaan di minggu depan dalam kapasitas sebagai tersangka. “Pemanggilan tersangka itu dibagi menjadi dua hari, itu di tanggal 14 itu 7 orang diperiksa dan di tanggal 15 Mei itu 6 orang diperiksa,” kata Alif.

Tempo telah mencoba mengonfirmasi terkait penetapan tersangka ini kepada Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak. Namun, pesan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp tersebut hanya dibaca dan tidak dibalas.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |