PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5-7 Persen di RUU Pemilu

7 hours ago 2

WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid mengusulkan ambang batas parlemen di atas 4 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Jazilul, angka ambang batas yang ideal berkisar 5-7 persen. "Tapi kan tetap kita harus mendengar aspirasi yang lain," kata Jazilul di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, perumusan ulang ambang batas parlemen adalah salah satu isu yang diperhatikan PKB dalam revisi UU Pemilu. Kendati begitu, dia tak menjelaskan mengapa mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen.

Pembahasan revisi UU Pemilu yang belum kunjung dimulai di DPR juga tak menjadi masalah bagi PKB. Sebabnya, PKB mengklaim akan menggunakan waktu persiapan itu untuk mengkaji pasal-pasal krusial yang harus disinkronkan dalam perubahan UU Pemilu.

"Jadi nanti pada saatnya PKB akan mengambil sikap terkait beberapa hal yang krusial di undang-undang pemilu. Baik terkait dengan presidential threshold, parliamentary threshold, dapil, pemilu serentak," kata dia mencontohkan.

Adapun pada 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.

‎Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang masih mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional digunakan pada pemilu 2024. "Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua MK Suhartoyo.

Sementara itu, Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandes mengusulkan agar pembuat undang-undang menurunkan ambang batas parlemen secara bertahap di dua edisi pemilihan umum mendatang.

"Pertama menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di pemilu 2029 yang berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah," kata dia saat menghadiri rapat dengar pendapat umum ihwal pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II Dewan Perwakilan Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kemudian, ambang batas parlemen diusulkan kembali turun untuk Pemilu 2034 menjadi 3 persen. Sehingga itu diharapkan bisa memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya kebuntuan legislatif dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan. 

‎Selain itu, dia menyatakan ilmu kepemiluan sebetulnya tidak mengenal adanya ambang batas ideal yang bersifat universal. Arya mengatakan ambang batas parlemen ini juga tidak memiliki kesepakatan global ihwal besarannya.

‎Dia menjelaskan, penetapan ambang batas parlemen yang terlalu rendah dan terlalu tinggi punya risiko tersendiri. Ambang batas yang terlalu rendah, kata dia, berisiko menyebabkan sistem multipartai ekstrem di legislatif. 

‎Sedangkan bila terlalu tinggi justru bisa menurunkan tingkat keterwakilan serta memperbesar jumlah suara yang terbuang. Arya menilai ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen bisa menurunkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. 

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: Sekolah Baru Prabowo: Sekolah Nasional Terintegrasi

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |