PKS Dukung Usul Pasal Perlindungan Pembela HAM

5 hours ago 2

ANGGOTA Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mengatakan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung usul perluasan perlindungan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).

Menurut dia, RUU PSDK yang tengah dibahas oleh Komisi Bidang Hukum dan HAM DPR tidak boleh hanya melingkupi perlindungan kepada saksi dan korban saja, tapi juga unsur lain seperti ahli hingga pembela HAM.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Tidak boleh mereka yang memperjuangkan keadilan mengalami ancaman dan lainnya," kata Yanuar melalui pesan WhatsApp, Selasa, 7 April 2026.

Sejumlah usul perlindungan pembela HAM dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dia menuturkan, antara lain pembela HAM dan keluarganya tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata atas kesaksiannya.

Kemudian, pembela HAM juga berhak memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanpa memerlukan status sebagai saksi atau korban.

"Termasuk perlindungan tanpa permohonan apabila mendapat ancaman serius," ujar legislator PKS ini.

Adapun, usul perlindungan pembela HAM dalam RUU PSDK mulanya disampaikan anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, Senin, pekan lalu.

Dia mengatakan, perluasan ini penting untuk menjawab praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap pejuang keadilan. "Ini harus jadi momentum untuk memperkuat sistem anti-SLAPP, anti kriminalisasi terhadap pejuang keadilan," kata Rieke, Senin, 30 Maret 2026.

Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan mekanisme perlindungan hukum bagi warga negara atau aktivis dari gugatan perdata atau tuntutan pidana yang bertujuan membungkam partisipasi publik, khususnya dalam isu lingkungan hidup.

Dalam rapat itu, Rieke mengusulkan sejumlah poin perlindungan yang lebih spesifik. Pembela HAM beserta keluarganya diusulkan berhak memperoleh perlindungan dari LPSK saat menjalankan kegiatannya tanpa harus berstatus sebagai saksi atau korban. 

Selain itu, mereka juga diusulkan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau tindakannya. “Dalam hal terdapat ancaman serius, LPSK wajib memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan,” ujar politikus PDIP itu.

Urgensi usulan tersebut tercermin dari meningkatnya tren serangan terhadap pembela HAM. 

Amnesty International Indonesia mencatat tren serangan terhadap pembela HAM sepanjang 2025. Dalam periode Januari–Juni saja, terdapat 104 pembela HAM menjadi korban dalam 54 kasus, dengan bentuk serangan mulai dari kriminalisasi, penangkapan, intimidasi, hingga kekerasan fisik. 

Sepanjang tahun berjalan, jumlah tersebut meningkat menjadi 283 korban, dengan jurnalis dan masyarakat adat sebagai kelompok yang paling terdampak.

Gambaran lebih luas menunjukkan pola sistemik. Sepanjang 2025, Imparsial mencatat 226 peristiwa serangan terhadap pembela HAM, termasuk kekerasan fisik, teror, hingga pembunuhan. 

Temuan lembaga yang berfokus pada investigasi pelanggaran HAM, advokasi, dan penguatan demokrasi ini mengindikasikan persoalan struktural, mulai dari lemahnya jaminan hukum, rendahnya komitmen negara, hingga praktik impunitas. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |