Polda Metro Jaya Periksa Ahli Komunikasi yang Diajukan Korban Dugaan Kekerasan Seksual Edie Toet

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa saksi ahli yang diajukan oleh korban kekerasan seksual eks rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno pagi ini, Senin, 5 Mei 2025. Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, mengatakan saksi ahli yang dia ajukan adalah dosen Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar, Irwa Rochimah. Dia menyebut pengajuan ahli ilmu komunikasi dalam perkara ini bertujuan untuk menguatkan bukti adanya intimidasi dari pihak Edie Toet kepada korban.

“Ahli akan menyampaikan terkait intimidasi dalam pertemuan kami dengan pihak terlapor serta intimidasi melalui isi chat,” ujar Yansen saat dihubungi Tempo pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yansen menjelaskan intimidasi yang dia maksud tersebut diterima oleh korban RZ dan AM dalam forum mediasi yang dilakukan pihak korban dengan pihak Edie Toet di Pondok Indah Mall 2, Jakarta Selatan. Dalam forum tersebut, menurut Yansen, Edie Toet melontarkan kalimat yang tidak pantas serta mendorong korban untuk tidak meneruskan proses hukum atas kasus kekerasan seksual yang dia alami.

Selain mendapatkan intimidasi secara langsung dari Edie Toet, Yansen menyebut korban RZ juga menerima intimidasi lain dari tenaga pendidik Universitas Pancasila. Intimidasi pertama menimpa korban RZ pada 12 Februari 2024. Pada saat itu, salah satu dosen meminta korban untuk mencabut laporannya di kepolisian. Menurut Yansen, permintaan tersebut diduga disampaikan atas perintah ETH yang saat itu masih menjabat sebagai rektor.

Sementara itu, intimidasi yang kedua, kata Yansen, terjadi pada 20 Januari 2025. Seorang dosen, yang juga merangkap pejabat kampus, memerintahkan agar korban RZ dipindahkan dari pekerjaannya di rektorat Universitas Pancasila ke salah satu fakultas. Yansen menyebut perintah itu merupakan kehendak Yayasan Pendidikan dan Pembinaan Universitas Pancasila.

Yansen menilai kedua intimidasi yang menimpa korban itu disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pihak korban dan tersangka ETH yang merupakan mantan rektor sekaligus guru besar di Universitas Pancasila.

Ditemui terpisah, kuasa hukum korban yang lain, Amanda Manthovani mengatakan pengajuan saksi ahli ini juga bertujuan untuk meyakinkan penyidik agar segera memproses kasus ini secara lebih serius dan menetapkan Edie Toet sebagai tersangka. Dia mengingatkan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual ini telah mengalami stagnasi selama 16 bulan sejak pelaporan korban pertama pada Januari 2024 lalu.

“Harus ada keberanian dan profesional dari penyidik untuk bisa menetapkan itu,” kata Amanda kepada Tempo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual Edie Toet terhadap dua pegawai Universitas Pancasila berinisial RZ dan DF. Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 sementara laporan DF teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada Juni 2024. Akan tetapi, hingga saat ini penyidik belum juga menetapkan Edie Toet sebagai tersangka.

Terbaru, dua korban baru Edie Toet yang berinisial AM dan IR muncul. Yansen yang juga mendampingi kedua korban baru itu membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 25 April 2025.

Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi soal penanganan kasus kekerasan seksual Edie Toet ini. Namun, dia belum memberikan respons.

Edie Toet telah membantah tuduhan itu. “Enggak, enggak, enggaklah,” kata dia kepada wartawan, saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Februari tahun lalu. Dia  juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. "Saya guru besar hukum, jadi saya harus patuh pada aturan,” katanya.

Lewat mantan pengacaranya, Faizal Hafied, Edie Toet sempat menuding ada muatan politis di balik kasusnya. Alasannya ia hendak bertarung di pemilihan rektor Universitas Pancasila pada Maret 2025.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |