Polisi Klaim Mengakomodir Semua Pihak di Kasus Ijazah Jokowi

4 hours ago 2

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya membeberkan alasan penanganan perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo terkesan lama dan berlarut-larut. Kasus itu telah bergulir selama setahun di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan dalam proses penyidikan kasus ini, polisi harus mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi. “Sehingga, prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik,” kata dia dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Iman mengklaim dalam penyidikan kasus ini, polisi berupaya untuk mengakomodir setiap permintaan dari masing-masing pihak. Salah satunya permintaan untuk turut menguji ijazah serta skripsi Jokowi di laboratorium independen. Sehingga, hasilnya dapat dibandingkan dengan uji laboratorium forensik Polri.

“Terkait permohonan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen, di antaranya BRIN, Puspom AD, dan laboratorium Universitas Indonesia,” kata dia.

Dalam perjalanannya, Iman menuturkan, penyidik juga harus memfasilitasi permintaan sejumlah tersangka untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Rismon Hasiholan Sianipar. Saat ini, ketiganya telah melepas status tersangka setelah sepakat berdamai dengan Jokowi.

Iman mengatakan penghentian penyidikan terhadap Rismon, Eggi, dan Damai itu tidak berpengaruh terhadap proses hukum lima tersangka lain. Mereka akan tetap menjalani proses hukum hingga ke persidangan.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |