Polisi Periksa Ketua Koperasi Pondok Pesantren di Kasus Longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memanggil enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari peristiwa longsor di Galian C Gunung Kuda di Cirebon. Keenamnya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut.

“Keenamnya adalah Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kopontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku pengawas langsung lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku pengawas langsung lokasi galian, Arnadi selaku supir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Longsor terjadi di lokasi galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Mei 2025. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Hendra menyampaikan kabar terbaru jumlah korban bertambah menjadi 14 orang.

Polda Jabar melalui tim disastee victim identification atau DVI berhasil mengidentifikasi seluruh korban meninggal dalam peristiwa tersebut. Sebanyak 14 korban meninggal berhasil dievakuasi dan teridentifikasi dari tanda medis, properti, dan  sidik jari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Cirebon.

"Jenazah yang sudah teridentifikasi akan diserahkan kepada keluarga. Lau, korban luka-luka saat ini sudah keluar dari RS Sumber Hurip dan puskesmas Dukupuntang kemudian menjalani rawat jalan," katanya.

Adapun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat telah menghentikan kegiatan penggalian di kawasan Gunung Kuda Cirebon. Tim ESDM juga mengevaluasi perizinan tambang tersebut. Menyitir siaran pers Humas Jawa Barat, Tim dari Dinas ESDM Jawa Barat juga tengah melakukan identifikasi lapangan untuk melakukan investigasi penyebab longsor.

Data Dinas ESDM Jawa Barat mencatat di blok Gunung Kuda Kabupaten Cirebon terdapat beberapa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang izinnya akan berakhir pada 5 November 2025. Namun ESDM tidak memerincinya. Dinas ESDM Jawa Barat juga telah mengirim surat penghentian sementara kegiatan tambang di kawasan Gunung Batu Kuda Cirebon.

Menanggapi peristiwa tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Dinas ESDM untuk menutup tambang Galian C Gunung Kuda. Dia mengaku telah memerintahkan jajaran di lokasi untuk mengambil tindakan tegas, bahwa perusahaan itu perlu ditutup untuk selamanya.

"Tentunya warga itu bekerja memenuhi kebutuhan keluarganya, walaupun pekerjaannya berisiko dan terancam bahaya. Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab bagi pengelola tambang," ujar Dedi seperti dikutip dari siaran pers Humas Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 30 Mei 2025.

Ahmad Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |