Polisi: SP3 Rismon Sianipar tak Berpengaruh ke Roy Suryo cs

7 hours ago 4

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi salah satu tersangka tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar. Surat itu terbit pada Selasa, 14 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan penghentian perkara Rismon itu dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif yang disetujui kedua belah pihak.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Iman mengatakan penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar itu tidak berpengaruh pada proses hukum lima tersangka lainnya. “Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026.

Iman mengatakan penyidik telah mengirimkan lagi berkas perkara lima tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelum Rismon, penyidik juga telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian perkara terhadap keduanya juga dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif. Keduanya melepas gelar tersangka sejak 15 Januari 2026.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |