Polisi Tangkap Enam Orang yang Hendak Tawuran di Senen Jakarta Pusat. 10 Senjata Tajam Disita

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan enam remaja di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Mei 2025 pukul 05.30. Mereka adalah RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Beberapa di antaranya tidak bekerja dan tidak sekolah.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 10 senjata tajam. Ini terdiri dari tujuh celurit, tiga bilah corbek, dan enam batang pipa besi yang diduga akan digunakan untuk bentrokan antarkelompok. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan. Terutama yang melibatkan remaja, serta membawa senjata berbahaya. 

“Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh," ujar Susatyo dalam keterangan resmi pada Sabtu, 17 Mei 2025. Dia menuturkan, tawuran adalah tindak pidana serius. 

Susatyo pun meminta para orang tua agar tidak lengah dalam menjaga dan membimbing anak-anak mereka. Dia mengimbau, agar anak tidak dibiarkan keluar rumah tanpa pengawasan, terutama saat malam hingga subuh. Dia juga menyarankan agar orang tua mengarahkan anaknya pada kegiatan yang positif. 

"Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh elemen masyarakat,” tutur Susatyo.

Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi William Alexander mengungkapkan, aksi ini terungkap saat Tim Patroli Perintis Presisi sedang melaksanakan patroli wilayah. Saat melintas di lokasi, kata dia, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. 

"Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP (tempat kejadian perkara," kata William. "Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya." 

Dia menuturkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” ujar William.

Saat ini, keenam pelaku diamankan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif di balik rencana tawuran tersebut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |