Polisi Tetapkan Bos Hanania Group Tersangka Penipuan Umroh

3 hours ago 8

PENYIDIK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka dugaan penipuan perjalanan umrah. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp 12,145 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pengusutan kasus itu bermula dari laporan salah seorang korban berinisial JSP. Ia mewakili kurang lebih 128 orang calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi melalui keterangan resminya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group dengan total nominal Rp 12,145 miliar. Namun, sampai hari ini, para korban tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Lebih jauh Budi mengatakan, selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait dengan keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai Rp 78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |