Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang, Tangkap 8 Tersangka

1 week ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tanah Abang mengungkap sindikat pemalsuan uang rupiah dan mata uang asing. Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Ahmad Basuki mengatakan kasus uang palsu ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025. Usai mendapat laporan, polisi mengamankan barang bukti tas berisi uang palsu senilai Rp 316 juta dan seorang pria yang membawa tas tersebut.

Pengembangan kasus uang palsu ini mengarah ke empat lokasi, di antaranya, Mangga Besar, Subang, dan Bogor. Penggerebekan di lokasi terakhir mengungkap tempat produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bogor, Jawa Barat. "Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang kami amankan," ujar Haris melalui keterangan resmi pada Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haris mengatakan ada delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), DA (26), dan DNS (41), yang merupakan pelaku utama. DNS mencetak uang palsu dengan menggunakan peralatan canggih di kontrakannya.

Dari penggerebekan itu, anggota Polsek Tanah Abang menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, 21 unit printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, screen, dan berbagai bahan kimia tinta. Sindikat ini beroperasi dengan sistem pemesanan, di mana pelanggan membayar Rp10 juta untuk modal dan mendapatkan uang palsu senilai Rp 300 juta.

Perwakilan Bank Indonesia, Aswin Kosotali, menyebut uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas buruk. Menurut dia, uang palsu yang ditemukan itu sangat mudah diidentifikasi. "Fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air tidak ditemukan. Dengan metode 3D—dilihat, diraba, diterawang—masyarakat bisa langsung tahu bahwa ini bukan uang asli," ujar dia.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |