TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pacitan Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 benih lobster atau benur ilegal yang akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan estimasi kerugian negara dari praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 500 juta.
Ayub menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut. “Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan,” kata Ayub dalam keterangan resminya, Jumat, 30 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 itu, polisi turut mengamankan dua pelaku asal Kecamatan Ngadirojo. Keduanya berinisial IS (45) dan AS (42), turut terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut sebagai pengendara mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL yang digunakan untuk mengangkut benur.
“Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan Rp 2 juta untuk sekali pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor,” ujar Ayub.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di tepi Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27.650 ekor benur yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan dimasukkan ke dalam lima boks styrofoam putih. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.
Jenis benur yang diselundupkan pelaku adalah lobster mutiara dan pasir. Keduanya merupakan jenis komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara.
Setelah diamankan, ribuan benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian ekosistem laut yang tengah terancam oleh praktik perdagangan ilegal satwa laut.