TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons atas kekhawatiran kalangan buruh terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. Janji itu disampaikan Prabowo saat berpidato di peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
“Atas saran dari para pemimpin buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang memadati area Monas. “Kita tidak akan membiarkan rakyat kita di-PHK seenaknya.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas ini, menurut Prabowo, akan bertugas memastikan proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai hukum. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap buruh harus diperkuat, dan negara tidak boleh lepas tangan dalam setiap persoalan ketenagakerjaan.
“Kita hanya akan membiarkan pekerja di-PHK jika memang sudah sepenuhnya dibela oleh hukum dan buruh diberi keadilan.Buruh tidak boleh dimudahkan untuk dikorbankan. Negara harus hadir,” ujar Prabowo.
Selain pembentukan Satgas PHK, Prabowo juga menyebut pemerintahannya akan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. “Rancangan undang-undang ini segera akan dibahas. Waktunya semua mendapat perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.
Di atas panggung, Prabowo ditemani Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan ada enam isu penting yang diusung dan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Isu yang dibawa dalam perayaan May Day adalah menghapus outsourcing (tenaga alih daya), pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (satgas PHK), upah yang layak, dan perlindungan buruh dengan mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Ketenagakerjaan yang baru,” kata Said dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Selain itu, Said mengatakan bahwa tuntutan juga mencakup perlindungan hak pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Berikutnya, pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.