Pria di Tangerang Bunuh Istri Kedua Karena Kesal Sering Datang ke Tempat Kerja

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berinisial A, 50 tahun membunuh istri kedua. Sarmunah (46 tahun), ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025.

Kapolres Metro Tangerang  Kota Komisaris  Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah tetangga Sarmunah datang ke rumah hendak menagih ongkos ojek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketika salam tak ada balasan, lalu saksi lain yang merupakan  tetangga sebelah rumah korban membantu membukakan pintu dan masuk ke dalam rumah. Keduanya mendapati korban terkapar di dalam kamar nyaris tanpa busana," kata Zain Sabtu, 31 Mei 2025.

Warga sekitar rumah Sarmunah kemudian melapor ke kepolisian. Polisi kemudian datang untuk mengecek dan memastikan Sarmunah sudah meninggal. Polisi kemudian membawa jasad Sarmunah ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang untuk diautopsi.

Hasil otopsi RSUD Tangerang menerangkan pada jasad  korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, "penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah," kata Zain.

Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari situ, polisi kemudian meringkus  A, yang tak lain suami korban di rumahnya. Saat itu, A sedang bersama dengan istri pertama. "Penyidik menemukan bukti bahwa pada hari terakhir, korban bersama dengan suaminya," ujar Zain.

Kepada penyidik, A mengakui telah menganiaya istri keduanya itu hingga tewas. Perbuatan itu dipicu kekesalannya terhadap Sarmunah karena kerap mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Masalahnya, istri pertamanya juga bekerja di situ.

"Ulah korban yang kerap mendatangi rumah dan tempat kerja berimbas pertengkaran tersangka dan istri pertamanya; kata Zain .

A kini ditahan di Polsek Pakuhaji. Penyidik masih melakukan pemeriksaan  lanjutan. Tersangka dijerat pidana pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |