MAJELIS Etik Ombudsman RI menyatakan telah merampungkan pemeriksaan sejumlah pihak terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Hasil pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi akan disampaikan kepada pleno Ombudsman pada pekan depan.
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan saat ini majelis sedang bermusyawarah untuk merumuskan kesimpulan akhir, termasuk usulan sanksi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kami merasa sudah cukup. Sekarang tinggal finalisasi dan menyampaikan laporan dalam pleno," kata Jimly dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.
Hery sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan jual beli laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan. Kasus tersebut mendorong pembentukan Majelis Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hery sebagai pimpinan lembaga negara.
Jimly menegaskan Majelis Etik tidak harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap untuk menjatuhkan putusan etik. Menurut dia, proses etik memiliki mekanisme dan standar pembuktian yang berbeda dengan proses pidana.
"Kami tidak perlu menunggu proses hukum pidana selesai karena mekanisme etik memiliki standar dan proses tersendiri," kata Jimly.
Sebelumnya, Majelis Etik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk staf internal Ombudsman, asosiasi asisten Ombudsman, mantan anggota Ombudsman, Panitia Seleksi calon anggota Ombudsman, hingga pimpinan Ombudsman periode sebelumnya. Majelis juga bertemu dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara yang menjerat Hery.
Anggota Majelis Etik Ombudsman Siti Zuhro mengatakan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun. Menurut dia, tujuan pemeriksaan etik bukan hanya menilai tindakan individu, tetapi juga memperkuat tata kelola Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
"Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik," kata Siti.
Rekomendasi Majelis Etik nantinya akan dibahas dalam rapat pleno Ombudsman sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap status etik Hery Susanto. Siti mengimbuhkan, kasus yang menjerat Hery harus menjadi momentum evaluasi bagi Ombudsman untuk memperkuat transparansi, profesionalisme, dan aku ntabilitas lembaga.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















