SUTRADARA film Pesta Babi Dandhy Laksono merespons laporan yang dilayangkan Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya terhadapnya. Melalui unggahan di Instagram pribadinya Dandhy menjelaskan dugaan adanya siasat agar perlahan masyarakat kehilangan fokus pada persoalan kolonialisme di Papua.
“Saat Mama Yasinta muncul ke publik membela tanah ulayatnya, kami yang ikut mendukung, menampakkan identitas jelas. Punya nama, punya wajah, punya lembaga,” tulis Dandhy melalui unggahan Instagram pribadinya pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Tempo diizinkan mengutip pernyataan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, saat ini, Dandhy melanjutkan, Mama Yasinta dimunculkan ke publik oleh mereka yang malu-malu menunjukkan identitasnya. Tanpa nama, tanpa wajah. Menurutnya, satu-satunya yang tampak jelas adalah siasat agar masyarakat pelan-pelan kehilangan fokus pada kolonialisme di Papua. “Di sinilah, mereka sedang melecehkan akal sehat kita semua,” tulis Dandhy menutup pernyataannya.
Film Pesta Babi menampilkan Yasinta sebagai tokoh masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayatnya di Merauke. Belakangan, Yasinta menyatakan tidak pernah memberikan izin aktivitasnya dijadikan materi film tersebut. Pengakuan itu beredar melalui video di media sosial dan menjadi perbincangan di tengah berbagai pembatasan terhadap pemutaran film Pesta Babi.
Sebelumnya, Dandhy Laksono juga menanggapi kemunculan video tersebut melalui akun Instagramnya. Ia mengatakan setiap orang berhak menentukan pilihannya sendiri. “Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukankah setiap orang berhak membuat pilihan,” kata dia melalui unggahan yang diizinkan untuk dikutip pada Senin, 25 Mei 2026.
Respons Dandhy muncul setelah Yasinta melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi mengatakan polisi telah menerima laporan tersebut dan kini masih melakukan pendalaman. “Tadi sudah saya sampaikan, sudah diterima, sedang dibuat administrasi penyidikan. Polisi masih mendalami perkara tersebut karena laporan baru diterima beberapa hari lalu,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.
Yasinta bersama kuasa hukumnya membuat laporan pada Jumat malam, 29 Mei 2026. Kuasa hukum Yasinta, TS Hamonangan Daulay, mengatakan pihak yang dilaporkan adalah Ketua LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum.
Menurut Hamonangan, Johnny diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur larangan mengungkapkan data pribadi milik orang lain.
Seusai membuat laporan, Yasinta mempersoalkan penggunaan gambar dirinya dalam film tersebut. “Di situ ada wajah saya. Saya lihat sendiri, saya saksikan sendiri. Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa izin dari saya?” kata Yasinta.
“Itu penjahat. Saya punya wajah ada di mana-mana. Mereka memutar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu, saya datang ke Jakarta.”
Sikap Mama Yasinta itu bertolak belakang dengan rekam jejaknya sebagai tokoh masyarakat adat. Selama ini, ia aktif menyuarakan penolakan terhadap proyek strategis nasional lumbung pangan atau food estate di Merauke. Perjuangannya membela hak masyarakat adat mengantarkannya menerima Anugerah S.K. Trimurti Award 2025 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)

















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3413087/original/89624600_1616897919-horizontal-shot-satisfied-college-student-uses-new-cool-app-cell-phone-carries-notepad-writing-notes-wears-spectacles-silk-scarf-knitted-sweater-isolated-blue-wall_273609-26316.jpg)