ANGGOTA Komisi II DPR Ahmad Heryawan menyatakan, mendukung usul pemberian sanksi berupa blacklist kepada pelaku politik uang agar dimuat dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia mengatakan, politik uang merupakan ancaman vital bagi kualitas demokrasi yang berdampak pada rusaknya integritas pemilu. Karenanya, sanksi blacklist atau tidak dapat mengikuti kontestasi pada periode berikutnya relevan untuk diterapkan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Gagasan pemberian sanksi blacklist patut dipertimbangkan sebagai efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi," kata Heryawan dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Mei 2026.
Ia menuturkan, pemuatan sanksi blacklist dalam RUU Pemilu menjadi hal penting agar penanganan pelanggaran kepemiluan berjalan lebih efektif. Maka dari itu, ia juga mendorong agar regulasi mengatur pula soal metode pembuktiannya.
Menurut Heryawan, penguatan instrumen hukum dalam RUU Pemilu menjadi hal yang krusial, khususnya bagi lembaga pengawas pemilu untuk memiliki kepastian dan kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugas.
Selain usul sanksi blacklist, dia mengatakan, fraksi PKS juga mendukung usul redefinisi politik uang dengan tujuan upaya hukum mampu menjangkau modus baru, khususnya dalam dugaan kecurangan transaksi digital.
"Regulasi tidak boleh tertinggal, karenanya defisini politik uang harus diperluas," ujar mantan Gubernur Jawa Barat ini.
Adapun, usul pemberian sanksi blacklist kepada pelaku politik uang dalam pemilu maupun redefinisi politik uang disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu Herwyn J.H, Malonda pada awal Mei lalu.
Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 144 laporan dengan 90 di antaranya terindikasi terjadi politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Pada momen tersebut, modus kecurangan politik uang juga mengalami pergeseran medium dari konvensional ke digital.
Di momen Pilkada 2024, Bawaslu juga mencatat ada 130 laporan dugaan politik uang dengan rincian 121 kasus terjadi di masa tenang pilkada, dan 9 kasus terjadi pada momen pemungutan suara.
Pembahasan RUU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin serta Jimly Asshidiqqie.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September.
Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pada 12 Mei lalu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan ada empat RUU yang diprioritaskan dibahas dalam masa sidang V DPR mulai 12 Mei hingga 21 Juli 2026.
Namun, dari keempat daftar yang dibacakan dalam sidang paripurna Selasa, 12 Mei 2026, tidak ada revisi UU Pemilu yang masuk daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















