PENASIHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dihapus. Selain itu, di dalam surat itu akan diminta penghapusan pajak untuk pesangon, jaminan pensiun, dan pajak tunjangan hari raya (THR).
“Kenapa harus dipajakin lagi? Kan sudah dipotong pada upahnya, masa negara berlaku tidak adil pada rakyatnya? Apalagi kita jumpai viral JHT itu dipotong sampai 15 persen,” katanya dalam konferensi pers pada Ahad, 28 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Iqbal mengatakan pekerja telah membayar pajak sesuai Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain pajak, upah juga telah dipotong untuk membayar sejumlah iuran wajib seperti JHT.
Menurut Iqbal, perhitungan itu tidak adil dan sebaiknya pajak ketika menarik JHT nol persen. “Mudah-mudahan beliau (Purbaya) bisa memahami,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang perempuan melalui akun TikTok-nya @marthatobing8 pada 15 Juni 2026, mengeluhkan potongan JHT hampir 15 persen yang dikenakan padanya. Dia baru saja mengurus pencairan penuh saldo JHT miliknya setelah memasuki usia pensiun 56 tahun di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Medan.
Kekesalan perempuan itu berawal dari pengalamannya pada bulan Agustus 2015. Saat itu, dia mengambil fasilitas pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen senilai sekitar Rp 3,7 juta atas penawaran dari perusahaannya.
Menurut Martha, saat sosialisasi saat itu, baik pihak perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak menginformasikan secara jelas bahwa penarikan sebagian tersebut akan memicu pengenaan tarif pajak progresif yang tinggi di kemudian hari ketika sisa saldo JHT dicairkan penuh. Namun saat diambil keseluruhan, dia justru dikenakan pajak sebesar Rp 15 juta.
Dia menyatakan ketidaksetujuan terhadap pajak progresif tersebut karena merupakan uang tabungan pekerja. “Ini perlu diperiksa BPJS Ketenagakerjaan ini, enggak jelas ini. Ke mana uangnya? Kok uang tabungan orang kalian ambil?” ujarnya dalam video TikTok tersebut.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460744/original/090622000_1767280272-fabio_lefundes.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)



