Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah elemen buruh akan menggelar demo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin 17 November 2025.
Sebanyak 1.963 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran diterjunkan. Polisi pun menerapkan rekayasa situasional mengikuti perkembangan di lapangan.
Di tengah rencana aksi demo, buruh tercatat pernah menjadi sasaran hoaks yang beredar di media sosial. Berikut sederet hoaks seputar buruh:
1. Cek Fakta: Tidak Benar Buruh Pabrik di Depok Dikarantina Usai Mengamuk dan Gigit Lima Rekannya
Beredar di media sosial postingan artikel yang mengklaim seorang buruh pabrik di Depok dikarantina karena mengamuk dan menggigit lima rekannya. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 25 Januari 2023.
Dalam postingannya terdapat artikel dari CNNIndonesia.com berjudul "Mengamuk dan Menggigit 5 Rekan Kerjanya, Seorang Buruh Pabrik di Depok Terpaksa Di Karantina"
Akun itu menambahkan narasi "Varian Baru"
Lalu benarkah postingan artikel yang mengklaim seorang buruh pabrik di Depok dikarantina karena mengamuk dan menggigit lima rekannya? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
2. Cek Fakta: Tidak Benar Buruh Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Tutup Tol Cikampek
Kabar tentang buruh berunjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja dengan menutup tol Cikampek beredar di media sosial. Kabar ini beredar lewat video yang diunggah akun Facebook Siti Elizah pada 6 Oktober 2020.
Dalam video berdurasi 45 detik itu, ratusan buruh terlihat masuk ke jalan tol lewat sebuah pintu tol. Di pintu tol tersebut terdapat plang bertuliskan Cikampek.
Video tersebut dikaitkan dengan aksi buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja hingga mereka menutup ruas tol Cikampek.
"tol cikampek di blokir buruh menuju jakarta jam 08.00 tolak omnibus law yg sengsarakan rakyat untungkan cukong cukong
*#TolakOmnibusLaw*
*#TolakRuuHIPKomunis*," tulis akun Facebook Siti Elizhah.
Video yang disebarkan akun Facebook Siti Elizhah telah 366 kali ditayangkan dan mendapat 1 komentar warganet.
Lalu benarkah postingan tersebut? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
3. Cek Fakta: Tidak Benar Dahlan Iskan Menulis Penolakan UU Omnibus Law Kepentingan Organisasi Buruh
Cek Fakta Liputan6.com mendapati tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh.
Tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh, beredar secara berantai di aplikasi jejaring sosial WhatsApp.
Berikut isinya:
"Dahlan Iskan:
Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis.
Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.
Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka. Ini penjelasannya:
• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)
• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)
• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)
• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)
Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)Siap Siap Untuk di TransferIni Jelas diduga Ada persekongkolan terencana"
Benarkah tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424587/original/033005600_1764147809-26_bansos.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4479333/original/050756800_1687570215-IMG-20230623-WA0041.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423558/original/009458900_1764066783-kucing.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423315/original/026040700_1764059052-haji-_link_petugas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400811/original/082924300_1762148394-video_klaim_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5419940/original/060045400_1763715952-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-21T155132.708.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422421/original/037434800_1763982527-purbaya_pinjaman.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344963/original/006315200_1757498035-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__93_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5102598/original/020042500_1737446485-1737444847588_cara-cek-nik-ktp-penerima-bansos.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1832121/original/063384700_1516009107-Harga-Beras-Naik6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421860/original/046522600_1763961994-bsu_terkini_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421569/original/046140800_1763950258-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-24T082534.482.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394649/original/043013300_1761637649-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-28T140703.325.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414927/original/016102200_1763354995-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-17T112709.587.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413226/original/046541900_1763117420-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-14T172823.946.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4454457/original/061941000_1686013068-Penyambutan-Jemaah-di-Mekkah-010623-wpa-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342179/original/059856000_1757386511-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__64_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5141037/original/037765700_1740295695-20250223-Jalan_Sehat_Cek_Fakta-HER_5.jpg)





























