Segini Batas Maksimal Penghasilan Penerima Rumah Subsidi di Jabodetabek

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dilonggarkan menjadi Rp 12 juta bagi yang masih lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah menikah.

"Tadi kesepakatan kami terkait perumahan di Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima Rp 13 juta bagi yang sudah menikah. Sedangkan untuk yang belum menikah Rp12 juta," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Selasa, 8 April 2025, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini lebih longgar dari batas maksimal penghasilan yang ditetapkan sebelumnya, yakni dari Rp 7 juta bagi penerima rumah subsidi berstatus lajang dan Rp 8 juta bagi penerima yang sudah menikah.

Kementerian PKP rencananya akan menerbitkan Keputusan Menteri PKP terkait batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama untuk kawasan Jabodetabek tersebut pada 21 April 2025.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kebijakan pelonggaran batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama untuk wilayah Jabodetabek tersebut merupakan kebijakan Menteri PKP atas masukan BPS.

"Jadi tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri PKP sekitar Rp12 juta - 13 juta itu merupakan kebijakan Bapak Menteri PKP adalah untuk wilayah Jabodetabek atas masukan BPS," kata Amalia.

Dalam kesempatan itu, ia mengklaim pihaknya telah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda.

"Kita menggunakannya desil 8 dan standar hidup di masing-masing provinsi itu berbeda. Kami sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda," ujarnya.

Kategori penghasilan masyarakat dibagi dengan istilah desil yang mana desil 9-10 adalah masyarakat yang berpenghasilan di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang secara ekonomi mampu untuk membeli rumah melalui mekanisme pasar.

Sementara desil 3-8 merupakan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal 8 juta. Desil inilah yang menjadi sasaran program pembiayaan perumahan untuk memiliki rumah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |